Selasa, 11 Desember 2012

Makalah Idiologi Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Ideologi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni idea (gagasan) dan logos (studi tentang, ilmu pengetahuan tentang). Idelogi artinya sistem gagasan yang mempelajari keyakinan-keyakinan dan hal-hal ideal filosofis, ekonomis, politis, dan sosial. Istilah “ideologi” dipergunakan oleh Marx dan Engels mengacu kepada seperangkat keyakinan yang disajikan sebagai objek. Objek tersebut tidak lain adalah pencerminan kondisi-kondisi material masyarakat. Sosialisme adalah pandangan hidup dan ajaran kemasyarakatan tertentu, yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil-hasil produksi
secara merata.Sosialisme sebagai ideologi politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang dianggap benar oleh para pengikutnya mengenai tatanan politik yang mencita-citakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan evolusi, persuasi, konstitusional-parlementer, dan tanpa kekerasan. Sosialisme sebagai ideologi politik timbul dari keadaan yang kritis di bidang sosial, ekonomi, dan politik akibat revousi industri. Adanya kemiskinan, kemelaratan, kebodohan kaumburuh, maka sosialisme berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan secara merata. Dalam perkembangan sosialisme terdiri dari berbagai macam bentuk seperti sosialisme utopia, sosialisme ilmiah yang kemudian akan melahirkan berbagai aliran sesuai dengan nama pendirinya atau kelompok masyarakat pengikutnya seperti Marxisme-Leninisme, Febianisme, dan Sosial Demokratis..

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari idiologi pancasila.
2.      Bagaimana sejarah perumusan pancasila.
3.      Kandungan apa yang terkandung dalam tiap butir pancasila.
C.     Tujuan Pembelajaran
1.      Agar kita tahu pengertian dari idiologi pancasila.
2.      Agar kita tahu sejarah perumusan pancasila.
3.      Agar kita dapat mengetahui kandungan dalam tiap butir pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Idiologi Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata, yang berasal dari Bahasa Sanksekerta, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
B.     Sejarah Perumusan Pancasila
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, kesejahteraan, dan  ketuhanan. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah sebagai berikut:
·        Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni1945
·        Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-Undang Dasar - tanggal 18 Agustus1945 
·        Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949 
·        Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus1950
·        Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
C.     Butir-butir Pancasila
Ketetapan MPR nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.       Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.       Hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.    Kemanusian Yang Adil dan Beradap.
a.       Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.    Persatuan Indonesia.
a.       Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d.      Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawatan Perwakilan.
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
e.       Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
f.        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
b.      Bersikap adil.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak-hak orang lain.
e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f.        Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.       Tidak bersifat boros.
h.       Tidak bergaya hidup mewah.
i.         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.        Suka bekerja keras.
k.      Menghargai hasil karya orang lain.
l.         Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no.I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari makalah yang di susun ini dapat kita simpulkan bahwa idiologi pancasila merupakan dasar pokok prinsip berbangsa Indonesia. Dan Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Aris Suyanto Visit Original Post Islamic2 Template