BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti
Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi
pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara-negara
tetangga iri atau menginginkan budaya-budaya kita menjadi hak milik Negara
tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita
jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya-budaya asli Indonesia .
Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada
diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya-budaya kita sendiri dan
jasa-jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini. Banyaknya masyarakat yang
tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis
terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan
wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara
kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam
memberi pembelajaran bagi masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak
dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih
memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan
Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak
pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.
Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.
Menurut
Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas
individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah
lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan
mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan
dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk
kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan
warga masyarakat.
B.
Pendidikan Nilai Moral Kewaganegaraan (PKn)
1.
Batasan-batasan Nilai Moral
Pendidikan
nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek- subjek.
Boleh jadi sesuatu objek-subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang dalam
suatu konteks peristwa tertentu.
Nilai- nilai
universal berlaku bagi selurh umat manusia bilamana dan dimanapun seperti hak
asasi mansia, adapula nilai-nilai particular hanya berlaku bagi sekelompok
manusia tertentu, misalnya “nilai sebuah tutur kata”.
Nilai-nilai
abadi berlaku kapanpun dan dimanapun seperti kebebasan beragama, yang berarti
bahwa semua manusia bebas dari pasksaan baik dari perseorangan maupun dari
kelompok sosial atau sesuatu kekuatan manusiawi, sehingga tak seorangpun boleh
dipaksakan untuk bertindak bertentangan sengan imannya.
2.
Pandangan Masyarakat
Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu
masyrakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang
nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan
nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi
berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya
dihormati dengan dalih yang “indah- indah.
Sebaliknya, tidak jarang pula orang menuntut hak
dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi
orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi konfliks yang tidak jarang mendatangkan “mala
petaka” seperti yang sering terjadi diberbagai daerah di tanah air akhir-akhir
ini.
3.
Makna Pendidikan
Moral
Makna “pendidikan moral” adalah
bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai-nilai dan menempatkannya
secara integral dalam kontekskeseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini
semakin penting dan menempati posisi sentral karna tingkat kadar persatuan dan
kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai- nilai dalam
masyrakat akhir – akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Sesungguhnya pendidikan nilai itu adalah pemanusiaan manusia.
Manusia hanya “menjadi manusia” bila ia berbudi luhur., berkehendak baik serta
mampu mengaktualisasikan diri dan mengembangkan budi , dan kehendaknya secara
jujur baik dikeluarga, dimasyarakat maupun negara, dan di lingkungan dimana ia
berada.
Ada gejala bahwa pendidikan dalam pengajaran ditekaknkan segera
untuk memperoleh keterampilan. Keterampilan memang bermanfaat untuk jangka
pendek, tetapi melupakan pembinaan sikap sebagai manifestasi pendidikan moral
yang justru diperlukan bagi pembinaan hidupnya. Akibatnya peserta didik
berlomba-lomba berlatih dalam bidang tertentu demi sukses pribadi tanpa
memikirkan efek samping dan akibat yang ditimbullkannya.
C.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
·
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan
yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang
tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor
0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
D.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a)
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b)
Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar